7 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada April 2025. Pengadaan program ini bertujuan untuk memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui program ini, pemerintah memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok. Selain keringanan denda, program pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, & Kalimantan Selatan.

Semua provinsi dengan program tersebut berakhir Bulan Juni 2025.

 

Syarat Pemutihan Pajak Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) :

KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja);

STNK Asli;

BPKB Asli;

Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat);

Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama);

Pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Perpanjangan Pajak Tahunan :

KTP Asli;

STNK Asli;

Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Berita terkait